Pengertian Koperasi Simpan
Pinjam Syariah
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam ( SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara. Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga).
Koperasi syar’iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980 , kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab Hanafi ‘Al-Hidayah’.
Yang jadi soal sekarang adalah koperasi model mana yang sesuai bagi perekonomian Indonesia? Apakah koperasi yang di daasarkan pada nilai-nilai tradisional yang cenderung berpola koperasi sosial ataukah koperasi modern model Barat yang berbasis sistem pasar? Atau justru gabungan keduanya?
Tampaknya model campuran, meski tidak berlabel syari’ah, jika dalam operasionalnya berlandaskan nilai dan prinsip syari’ah, tentu lebih mendekati fitrah sunnatullah. Artinya, sesuai dengan kebutuhan, potensi, kondisi, dan norma agama serta terhindar dari ekstrimitas ekonomi dan kesalahan materialisme sosialis maupun kapitalis.
BMT : BASIS GERAKAN KOPERASI
BMT sebagai lembaga yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan semangat koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT dikelola oleh Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, Sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki lembaga suvervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).
WILAYAH KOPERASI
Pemberian Badan Hukum koperasi syariah oleh kandektop PK & M, tidak terhambat oleh adanya Koperasi Serba Usaha (KSU) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di daerah tertentu, karena koperasi syariah, baik KSU atau KSP BMT dilaksanakan dengan sistem bagi hasil (sesuai dengan prinsip syariah)
Hal ini didasarkan Kepres No.9 Tahun 1994 dan UU NO.9 Tahun 1995. Jadi Koperasi konvensional berbeda sistemnya dengan koperasi syariah. Keberadaan koperasi yang didasarkan pada prinsip syariah berlandaskan surat Dirjen Pembinaan Koperasi dan petunjuk lisan Menteri Koperasi pada 20 Maret 1995.
Di Indonesia, koperasi syariah telah berdiri sejak tahun 1998 yang lalu. Di Jakarta bahkan telah berdiri Induk Koperasi Syariah yang ketuai oleh Prof. Dr. Amin Aziz. Di Sumatera Utara telah berdiri Pusat Koperasi Syariah Sumatera Utara dan Pusat Koperasi Pesantren. Di Medan telah berdiri 33 buah BMT dan 21 di antaranya telah berbadan hukum koperasi syariah.
Badan Hukum Koperasi Syariah adalah badan hukum koperasi yang dikeluarkan oleh kantor Departemen Koperasi daerah tingkat dua, sama seperti badan hukum koperasi konvensional.
Asosiasi/Perhimpunan Koperasi Syariah Indonesia
Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau simpelnya Koperasi Syariah Indonesia memiliki Asosiasi yang menaungi seluruh BMT/KJKS/Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Indonesia. Asosiasi tersebut dikenal dengan nama BMT Center atau Perhimpunan BMT. Perhimpunan BMT tersebut berpusat di Jakarta yang beralamat di EQUITY TOWER 27th Floor SCBD Complex, Suite 27F Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia telp. (+62 21) 29035428, 29035429, facs. (+62 21) 29035430. Kantor BMT Center tersebut berlokasi sama dengan PT. Permodalan BMT Ventura yang notabenenya berfokus pada bisnis BMT.
Berbeda halnya dengan BMT Center, PT Permodalan BMT juga merupakan pusat BMT/Koperasi Syariah Indonesia, tapi PT. Permodalan BMT berfokus pada bisnis atau pembiayaan pada BMT di seluruh Indonesia. Jadi, kalau BMT Center mengurusi manajemen dan perlindungan hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah sedangkan PT. Permodalan BMT berfokus pada pemenuhan bisnis anggotanya atau tepatnya pembiayaan kepada koperasi syariah Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam ( SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.
Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara. Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga).
Koperasi syar’iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980 , kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab Hanafi ‘Al-Hidayah’.
Yang jadi soal sekarang adalah koperasi model mana yang sesuai bagi perekonomian Indonesia? Apakah koperasi yang di daasarkan pada nilai-nilai tradisional yang cenderung berpola koperasi sosial ataukah koperasi modern model Barat yang berbasis sistem pasar? Atau justru gabungan keduanya?
Tampaknya model campuran, meski tidak berlabel syari’ah, jika dalam operasionalnya berlandaskan nilai dan prinsip syari’ah, tentu lebih mendekati fitrah sunnatullah. Artinya, sesuai dengan kebutuhan, potensi, kondisi, dan norma agama serta terhindar dari ekstrimitas ekonomi dan kesalahan materialisme sosialis maupun kapitalis.
BMT : BASIS GERAKAN KOPERASI
BMT sebagai lembaga yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan semangat koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT dikelola oleh Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, Sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki lembaga suvervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).
WILAYAH KOPERASI
Pemberian Badan Hukum koperasi syariah oleh kandektop PK & M, tidak terhambat oleh adanya Koperasi Serba Usaha (KSU) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di daerah tertentu, karena koperasi syariah, baik KSU atau KSP BMT dilaksanakan dengan sistem bagi hasil (sesuai dengan prinsip syariah)
Hal ini didasarkan Kepres No.9 Tahun 1994 dan UU NO.9 Tahun 1995. Jadi Koperasi konvensional berbeda sistemnya dengan koperasi syariah. Keberadaan koperasi yang didasarkan pada prinsip syariah berlandaskan surat Dirjen Pembinaan Koperasi dan petunjuk lisan Menteri Koperasi pada 20 Maret 1995.
Di Indonesia, koperasi syariah telah berdiri sejak tahun 1998 yang lalu. Di Jakarta bahkan telah berdiri Induk Koperasi Syariah yang ketuai oleh Prof. Dr. Amin Aziz. Di Sumatera Utara telah berdiri Pusat Koperasi Syariah Sumatera Utara dan Pusat Koperasi Pesantren. Di Medan telah berdiri 33 buah BMT dan 21 di antaranya telah berbadan hukum koperasi syariah.
Badan Hukum Koperasi Syariah adalah badan hukum koperasi yang dikeluarkan oleh kantor Departemen Koperasi daerah tingkat dua, sama seperti badan hukum koperasi konvensional.
Asosiasi/Perhimpunan Koperasi Syariah Indonesia
Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau simpelnya Koperasi Syariah Indonesia memiliki Asosiasi yang menaungi seluruh BMT/KJKS/Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Indonesia. Asosiasi tersebut dikenal dengan nama BMT Center atau Perhimpunan BMT. Perhimpunan BMT tersebut berpusat di Jakarta yang beralamat di EQUITY TOWER 27th Floor SCBD Complex, Suite 27F Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia telp. (+62 21) 29035428, 29035429, facs. (+62 21) 29035430. Kantor BMT Center tersebut berlokasi sama dengan PT. Permodalan BMT Ventura yang notabenenya berfokus pada bisnis BMT.
Berbeda halnya dengan BMT Center, PT Permodalan BMT juga merupakan pusat BMT/Koperasi Syariah Indonesia, tapi PT. Permodalan BMT berfokus pada bisnis atau pembiayaan pada BMT di seluruh Indonesia. Jadi, kalau BMT Center mengurusi manajemen dan perlindungan hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah sedangkan PT. Permodalan BMT berfokus pada pemenuhan bisnis anggotanya atau tepatnya pembiayaan kepada koperasi syariah Indonesia.