Welcome Comments Pictures

Minggu, 16 November 2014

hukum koperasi syariah

Koperasi Syariah = koperasi yang dilaksanakan menurut ketentuan Syariah Islam.
Merupakan konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah Islam dan peneladanan ekonomi yang dijalankan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
(Yahya Abdurrahman, Tinjauan Kritis Koperasi Syariah, hal. 25)
2. DUA MAZHAB KOPERASI SYARIAH
Terdapat dua mazhab koperasi syariah => sebagai hasil dari kritik masing2 terhadap koperasi konvensional.
Mazhab Pertama, koperasi syariah yang mengkonversi kegiatan dan  usaha koperasi.
Mazhab ini tidak mempermasalahkan bentuk akad koperasi.
Mazhab ini mengislamkan koperasi kovensional dg menghindarkan koperasi dari sejumlah usaha  / kegiatan yg tidak syar’i ex:
            (1) Maysir (judi)
            (2) Asusila
            (3) Gharar (uncertainty)
            (4) Haram
            (5) Riba
            (6) Ihtikar (menimbun)
            (7) Dharar (bahaya)
Dalil Mazhab Pertama
Mazhab ini hanya fokus pada upaya menghindarkan diri dari usaha / kegiatan yang tidak syar’i.
Mereka tidak mempermasalahkan  akad koperasi konvensional, dengan dasar kaidah fiqih :
            الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

            “Hukum asal muamalah adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan”

Mazhab Kedua, koperasi syariah yang mengubah akad koperasi konvensional agar sesuai dengan akad syirkah.
Mazhab ini mempermasalahkan akad koperasi konvensional yang tidak sesuai dengan akad syirkah.
Menurut mazhab ini akad koperasi konvensional tidak sah, karena tak ada ijab kabul dalam pengertian syar’i (yg ada hanya kesepakatan mengumpulkan modal, tanpa ada syarik badan sejak awal akad)
Mazhab ini mengkonversi koperasi konvensional pada 2 aspek utama :
(1) dengan mengubah akad koperasi konvensional menjadi akad syirkah (misal akad syirkah mudharabah).
(2) mengubah dasar bagi hasil, menjadi bagi hasil berdasarkan kerja (amal) atau modal (mal), bukan lagi berdasar pada hal2 yang tak syar’i dlm hukum syirkah (spt kuantitas pembelian, kuantitas penjualan, kredit yg diambil)
Dalil Mazhab Kedua
Mazhab ini fokus pada akad koperasi, karena akad koperasi dianggap menyalahi akad dalam syirkah.
Juga mengkritik dasar bagi hasil yang tak sesuai dengan dasar bagi hasil dalam akad syirkah.
Maka koperasi tidak sah karena berdasar sabda Nabi SAW :

            من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
            “Barang siapa melakukan suatu perbuatan yg tak sesuai dengan tuntunan kami, maka perbuatan itu tertolak.” (HR Muslim)
3. T A R J I H
Menurut kami yang rajih (lebih kuat) adalah mazhab kedua, dengan alasan sbb :
 (1) kaidah fiqih yang dipakai mazhab pertama tidak tepat.
            Karena ditinjau dari segi dalil yang mendasarinya, kaidah fiqih tersebut sebenarnya cabang dari (atau lahir dari) kaidah fiqih lain yaitu :
             الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم
           
            “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan”
Padahal kaidah fiqih tersebut, hanya berlaku untuk benda (materi), tidak dapat diberlakukan pada muamalah (sebab muamalah bukan benda, melainkan aktivitas manusia).
(2) kaidah fiqih tersebut bertentangan dengan nash hadits, yg menunjukkan bahwa para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW dalam muamalah mereka.
Andaikata hukum asal muamalah itu boleh, tentu mereka TAK PERLU bertanya kepada Rasulullah SAW.
Sebagai contoh, perhatikan hadits yg menunjukkan sahabat bertanya kpd Rasul SAW dalam masalah muamalah :

عن حكيم بن حزام رضي الله عنه أنه قال قلت يا رسول الله إني أشتري بيوعاً فما يحل لي منها وما يحرم عَلي قال : فإذا اشتريت بيعاً فلا تبعه حتى تقبضه

            Dari Hakim bin Hizam RA, dia berkata,”Aku bertanya,’Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku banyak melakukan jual beli, apa yang halal bagiku dan yang haram bagiku?’ Rasulullah SAW menjawab,’Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga kamu menerima barang itu.” (HR Ahmad).

perbedaan koperasi di indonesia dengan luar negri

Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
  
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.

ICA (International Cooperative Alliance) adalah organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada 1895, dan saat ini beranggotakan 220 organisasi gerakan koperasi dari 85 negara (termasuk gerakan koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dekopin) yang memiliki lebih dari 800 juta anggota perorangan yang tersebar di seluruh dunia
Dalam General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura, ICA antara lain telah meluncurkan suatu proyek yang disebut ICA Global 300, yang menyajikan profil 300 koperasi klas dunia. Yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan turnover sejak  $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia ini. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi/sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%, kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%, sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dilihat dari penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda.
Cukup menarik, di negara-negara yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal ini, yang tidak memiliki U.U koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia.
Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki  rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264).
Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis, yang dengan turnover sebesar $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000, dan keuntungan sebesar $ AS 8.808.000.000, menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008).
Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi.
Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang seperti diuraikan diatas, bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? Seperti kita lihat, apalagi dalam ICA Global 300 yang meyajikan koperasi-koperasi klas dunia, dalam Developing 300 Projectpun yang menyajikan perkembangan koperasi-koperasi di negara sedang berkembang, tak satupun koperasi dari Indonesia yang masuk daftar.

sumber : http://vickyanggraini18.blogspot.com/2013/01/perbedaan-koperasi-di-indonesia-dengan.html

koperasi simpan pinjam dan pengelolaannya

Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi. 

Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.

1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.

2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.

Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam

Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber  simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.

Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam

1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya  kedudukan  yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.

4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.

sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html

organisasi dan pengelolaan koperasi sekolah

Pada Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 tercantum dasar Demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perekenomian yang sesuai dengan itu adalah koperasiAdapun tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.Tujuan pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi tertanam dan berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan koperasi perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar ,sekolah tinggi maupun perguruan tinggi.Untuk mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah ,dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi dan koperasi No. 638/SKPTS/1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mdan Menteri Dalam Negeri No.SKB 125/M/KP/ TS/X/1984, No, 0447a dan No.71 tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah dan sekolah-sekolah /pendidikan  yang setingkat dengan itu , baik negeri atau swasta.

Berdasarkan pengertian koperasi sekolah diatas,  maka koperasi sekolah harus memenuhi hal berikut.
1.                  Didirikan di sekolah atas para siswa di sekolah yang bersangkutan
2.                  Anggotanya terdiri atas para siswa di sekolah yang bersangkutan.
3.                  Merupakan tempat berlatih bagi para siswa untuk meningkatkan pengetahuan koperasi.
4.                  Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi sekolah.
5.                  Berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasioanal atau di bawah pengawasan

            Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Koperasi melalui kantor wilayahnya masing – masing menegaskan bahwa Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu disatu pihak sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa disekolah dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak. 

Landasan Koperasi Sekolah 

 Landasan Idiil 
Landasan Idiil Koperasi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

Landasan Struktural 
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan sebagai berikut.
Ø  Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat(1) ‘’Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ‘’. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi. Landasan itu merupakan sumber kekuatan hukum yang paling utama.
Ø  Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Ø  Surat Keputusan Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Koperasi No.638/SKPTS/MEN/1974 yang pada bagian keempat mencatumkan ‘’Menunjukk dan memberi kuasa Direktur Jenderal Koperasi Untuk memberikan pengakuan kepada koperasi sekolah-sekolah’’

Asas dan Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi sekolah dijalankan oleh para siswa yang menjadi anggota koperasi yang modalnya dikumpulkan dari para anggota sendiri. Kegiatan koperasi dijalankan oleh para siswa secara demokratis di bawah bimbingan guru Pembina koperasi

Ada beberapa tujuan koperasi sekolah , antara lain :
Ø  Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia tang bertanggung jawab.
Ø  Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
Ø  Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
Ø  Memupuk rasa cinta kepada sekolah
Ø  Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
Ø  Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
Ø  Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.

Koperasi sekolah dibentuk dengan persiapan matang sehingga di masa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.Adapun langkah-langkah untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a.                               Guru Pembina koperasi sekolah memanggil beberapa siswa yang dianggap memenuhi syarat untuk diajak bicara tentang tata cara mendirikan koperasi sekolah
b.                              Setelah mereka sepakat untuk mendirikan koperasi sekolah, para siswa mempersiapkan perencanaan pembentukannya.
c.                               Para siswa menghadap ke kepala sekolah untuk meminta restu/izin serta pengarahan
d.                              Para siswa pemprakarsa membuat undangan kepada wakil-wakil kelas,yang terdiri dari minimal 5 orang , dan menentukan  tanggal pertemuan. Pertemuan pembentukan panitia pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh guru Pembina koperasi sekolah.
e.                               Panitia menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sementara untuk dibahas dalam rapat pembentukan koperasi.
f.                               Panitia pembentukan koperasi menyiapkan undangan dan menyampaikan kepada kepala sekolah , pejabat koperasi setempat, camat setempat, Kakanwil Depdikbud, Komite Sekolah, serta calon anggota koperasi sekolah.
g.                              Setelah semua dipersiapkan, maka pada tanggal yang telah ditenyukan dilaksanakanlah rapat pembentukan koperasi sekolah.

Keanggotaan Koperasi Sekolah
Ada beberapa syarat keanggotaan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
a.       Anggota koperasi sekolah adalah siswa yang kreatif di sekolah tersebut.
b.      Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
c.       Setiap anggota wajib menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
d.      Keanggotaan dapat berakhir apabila siswa mengalami hal-hal berikut:
1.      Meninggal dunia
2.      Menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut
3.      Pindah ke sekolah lain
4.      Melanggar ketentuan-ketentuan yang lebih ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sekolah.

Kepengurusan Koperasi Sekolah
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
1.      Mampu memimpin koperasi sekolah
2.      Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3.      Jujur dalam melaksanakan tugas
4.      Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5.      Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6.      Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
a.       Mengerti administrasi /akuntansi
b.      Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c.       Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahapengelolaan koperasi sekolah.

Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan , badan pengawas dapat juga diangkat dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.

Permodalan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan lembaga ekonomi maka koperasi tersebut memerlukan permodalan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2.      Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
3.      Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4.      Modal donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak lain ,dermawan , atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
5.      Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan

Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan
1.      Simpan pinjam
2.      Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3.      Penjualan alat-alat praktik Laboratorium
4.      Penyelenggaraan kantin sekolah
5.      Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.

Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat anggota merupakan badan tertinggi atau kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan cerminan dari demokrasi dalam koperasi. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat anggota yang berlaku pada koperasi pada umumnya berlaku juga bagi koperasi sekolah. Rapat anggota diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota

koperasi dan koperasi sekolah

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek
== Koperasi berlandaskan hukum ==
Koperasi berbentuk [Badan Hukum] sesuai dengan Undang-UndangNo.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Nunkener, Hans M ”Hukum Koperasi” (Bandung: Alumni, 1981).
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Chaniago, Arifinal ”Ekonomi dan Koperasi”(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (”growth”) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (”share”) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (”cooperative effect”) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usahaSito, Arifin. Tamba, Halomoan ”Koprasi teori dan peraktek”
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
== Sumber modal koperasi ==
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya  Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota.
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah.
== Mekanisme pendirian koperasi ==
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap  Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota  Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua), (sekertaris), dan (bendahara)  Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan (anggaran dasar) dan (anggaran rumah tangga) koperasi itu  Lalu meminta perizinan dari negara  Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar
== Pengurus koperasi ==
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota  Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)  Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Koprasi”.
== Sejarah berdirinya koperasi dunia ==
Gerakan koperasi digagas oleh (Robert Owen) (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh (William King) (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di (Brighton), (Inggris)  Pada (1 Mei) (1828), King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama ”The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya  Di (Jerman), juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh (Charles Foirer), (Raffeinsen), dan (Schulze Delitch)  Di Perancis, (Louis Blanc) mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang  Di (Denmark) Pastor (Christiansone) mendirikan koperasi pertanian
== Gerakan koperasi di Indonesia ==
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya  Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem (kapitalisme) demikian memuncaknya  Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Koperasi” (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16 .
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja (Patih R.Aria Wiria Atmaja) di (Purwokerto) mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi)  Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman  Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja (Belanda)) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah ”’Bank Pertolongan Tabungan”’ yang sudah ada menjadi ”’Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian”’  Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi  Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik  Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi ”’Koperasi Kredit Padi”’
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , (rumah gadai) dan ”Centrale Kas” yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia ((BRI))  Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Djazh, Dahlan ”Pengtahuan Perkoprasian” (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27 .
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya  Pada tahun (1942) (Jepang) menduduki Indonesia  Jepang lalu mendirikan koperasi ”kumiyai”  Awalnya koperasi ini berjalan mulus  Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal (12 Juli) (1947), pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di (Tasikmalaya)  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
== Perangkat organisasi koperasi ==
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi  Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan (diserahi) (mandat) untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha  Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota  Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat (anggota)  Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat (manajer) untuk mengelola koperasi  Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus  Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di (rapat) anggota  Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga  Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen<ref name=”tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi”
== Lambang koperasi Indonesia ==
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. ”’Rantai”’ melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. ”’Roda bergigi”’ menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. ”’Kapas dan padi”’ berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. ”’Timbangan”’ berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5. ”’Bintang dalam perisai”’ artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. .
6. ”’Pohon beringin”’ menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
7. ”’Koperasi Indonesia”’ menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8. ”’Warna merah dan putih”’ menggambarkan sifat nasional Indonesia
Sumber : https://tattovespa86.wordpress.com/2010/10/13/artikel-tentang-koperasi-dan-koperasi-sekolah/