Welcome Comments Pictures

Minggu, 16 November 2014

Koperasi

Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransi,angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dariperusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risikodan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajerbirokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia

Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistemkapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja diPurwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagaiusaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi
Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.


1. Menurut Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
3. http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
4. http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia.  Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin:  coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua ‘o’), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
5. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
6. Definisi Arifinal Chaniago (1984)ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
7. P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
8. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
9. Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
10. Definisi UU 25/1992 (pasal 1 ayat 1)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Arti, Tujuan, dan Manfaat Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  3. Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Lambang Koperasi
Koperasi memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna sebagai berikut :                
  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
  • Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
  • Timbangan melambangkan keadilan sosial.
  • Bintang dan perisai melambangkan Pancasila.
  • Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
  • Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
  • Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
  • anggota
  • koperasi lain
  • bank
  • sumber lain yang sah
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
  • Menetapkan anggaran dasar
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
  • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Menaati peraturan koperasi
  • Menghadiri rapat anggota
  • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
  • Mengajukan usul dalam suatu rapat
  • Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Dipilih menjadi pengurus koperasi
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
  • Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Jenis-jenis Koperasi 
1. Berdasarkan jenis usahanya
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
  • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
  • Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
  • Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
  • Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Bapak Koperasi Indonesia
Muhammad Hatta adalah wakil presiden pertama Indonesia. Karena kesetiaannya dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, Drs. Muhammad Hatta mendapat anugerah gelar sebagai
Bapak Koperasi Indonesia. Pemikiran Drs. Muhammad Hatta tentang koperasi dituangkan dalam buku yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut,
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  • Bersifat terbuka dan sukarela.
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  • Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  • Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  • Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  • Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya

Landasan Operasional Koperasi adalah GBHN

Koperasi dengan sifat-sifat khas berdasarkan prinsip kelembagaannya, nampak lebih efisien untuk melaksanakan secara langsung tugas pokoknya di bidang pemerataan. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan tanggungjawab dan tugasnya di bidang pertumbuhan dan stabilitas. Pemikiran tentang tugas pokok koperasi seperti diuraikan oleh para pakar tersebut, memang dapat merupakan rasionalisasi dari tugas koperasi yang telah secara tegas tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang GBHN yaitu sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan sekaligus dapat ikut menikmati hasil-hasilnya. Koperasi merupakan kunci utama dalam upaya mengentaskan anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas fungsional koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan.
Koperasi Unit Desa Sebagai Pusat Kegiatan Ekonomi Pedesaan sebagaimana amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993 bahwa tujuan pembangunan yang ingin dicapai adalah untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dan mandiri serta sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pencapaian tujuan pembangunan tersebut dilakukan dengan menitik beratkan pada pembangunan bidang ekonomi. Sasarannya adalah tercipta perekonomian yang mandiri dan handal sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sasaran pembangunan bidang ekonomi ini diarahkan untuk mampu meningkatkan kemakmuran rakyat yang lebih merata, pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang semakin mantap. Pembangunan bidang ekonomi tersebut diantaranya dicirikan oleh industri yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh serta koperasi yang sehat dan kuat.
Peranan sektor pertanian dalam pembangunan nasional sangat penting terutama dalam pencapaian swasembada pangan melalui program Bimas dan Inmas yang membawa implikasi luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini keberhasilan koperasi dalam pembangunan nasional tidak terlepas dari dukungannya terhadap keberhasilan pembangunan pertanian. Dukungan keberhasilan pembangunan di sektor pertanian bagi pembangunan secara keseluruhan sangatlah penting. Kontribusi penting sektor pertanian terhadap sektor lainnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yag meliputi:
1. Peningkatan produksi pangan dan produksi pertanian
lainnya untuk keperluan domestik dan ekspor.
2. Suplai tenaga kerja bagi sektor non-pertanian.
3. Investai bagi aktivitas non-pertanian; dan
4. Peningkatan permintaan di pedesaan terhadap produkproduk
non-pertanian.
Peranan koperasi khususnya Koperasi Unit Desa [KUD] secara nyata selama ini pada upaya peningkatan produksi pangan. Dengan terjadinya transformasi dari pertanian ke sektor industri yang ditandai dengan makin menurunnya pangsa sektor pertanian dalam pendapatan nasional dibandingkan dengan sektor industri, menuntut peran koperasi yang lebih besar dalam menciptakan pembangunan pertanian di masa depan. Pembangunan pertanian di masa depan akan tetap berbasis pedesaan, dengan berwawasan industri yang lebih menekankan pada aspek peningkatan pendapatan petani dibandingkan dengan peningkatan produksi semata-mata. Koperasi dalam hal ini diyakini akan mampu memberikan sumbangan yang besar dengan membawa perubahan di sektor pertanian melalui peranannya dalam pengenalan teknologi dan manajemen modern dalam pengelolaan usaha tani. UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan yang amat penting yaitu sebagai sokoguru perekonomian nasional. Selanjutnya, dalam GBHN 1993 ditegaskan pula bahwa hakekat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruhnya. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kwalitas kehidupan masyarakat. Labih lanjut GBHN 1993 menyatakan bahwa pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat. Amanat ini secara jelas dianut oleh koperasi. Koperasi susuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Koperasi juga merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.      GBHN 1993 mengingatkan bahwa upaya untuk lebih memeratakan pembangunan serta menghilangkan kemiskinan dan keterbelakangan masih perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Dalam rangka ini maka penataan peran ketiga pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional masih perlu terus dilanjutkan, terutamaperan koperasi. Perhatian secara khusus perlu diberikan kepada pembinaan usaha golongan masyarakat yang berkemampuan lemah serta upaya untuk menciptakan lapangan kerja guna menampung angkatan kerja yang terus meningkat. Khusus bagi daerah pedesaan, pembangunan koperasi akan terus dilakukan untuk memampukannya sebagai pusat kegiatan ekonomi pedesaan. Pendekatan kelembagaan koperasi bagi upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan sangat strategis mengingat koperasi merupakan wadah aktivitas ekonomi yang juga sangat cocok bagi masyarakat pada tataran grass root.
Melalui koperasi ini, diharapkan peningkatan efisiensi dapat dilakukan, baik lewat peningkatan skala usaha (economic of scale) maupun perluasan cakupan kegiatan (economic of scope). Melalui koperasi, investsi dari luar terutama dari pemerintah lebih mudah ditarik, sehingga koperasi dapat tumbuh dan berkembang di berbagai sektor usaha. Menyadari bahwa sebagian besar rakyat Indonesia, yang terdiri dari para petani, peternak, perajin, pedagang, pengusaha kecil dan lain-lain yang sebagian besar lemah ekonominya, berada di pedesaan, maka sejak pemerintahan Orde Baru pembangunan ekonomi perdesaan mendapat perhatian yng besar. Oleh karena itu, pembangunan dan pengembangan koperasi di pedesaan terus digalakkan dan ditingkatkan serta dikembangkan peranannya.
Sebagai langkah awal pemerintahan Orde Baru dalammembangun dan mengembangkan koperasi, antara lain dengan meletakkan kembali landasan ideal, asas dan sendi dasar koperasi pada arah dan prinsip yang benar. Untuk itulah, maka Undang Undang Nomor 14 Tahun 1965, yang lebih berorientasi pada politik, diganti dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Berlandaskan pada Undang-undang tersebut, pemerintah melakukan rehabilitasi pada koperasi koperasi yang telah ada dan sekaligus meningkatkan kinerja melalui penggabungan dari koperasi yang kecil-kecil. Menyadari adanya tuntutan dan perubahan lingkungan strategik, maka sejak tahun 1992 arah pengembangan Perkoperasian disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai landasan operasional dalam membina dan mengembangkan koperasi, secara khusus pemerintah menetapkan kebijaksanaan pada setiap tahap pembangunan yang sesuai dengan prioritas dan kondisi lingkungan yang terus berubah. Khususnya dalam membangun ekonomi perdesaan melalui pembangunan koperasi. Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa Instruksi Presiden (Inpres), yang bersifat dinamis dan materi pengaturannya dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi lingkungan yang ada.
Pada awal pembangunan KUD, partisipasi masyarakat pedesaan relatif rendah. Hal ini dapat dimaklumi sebagai akibat adanya jeratan kemiskinan dan keterbelakangan yang merupakan warisan penjajah di masa lampau. Selain itu, citra negatif koperasi di masa lampau juga semakin menjauhkan masyarakat dari koperasi. Kenyataan tersebut mengetuk hati pemerintah yang kemudian merasa berkewajiban untuk aktif memprakarsai dan memacu pembangunan KUD. Kebijaksanaan ini ditempuh agar KUD secepatnya menjadi satu sosok badan usaha yang mandiri dan tangguh serta dapat mensejajarkan dirinya dengan pelaku atau badan ekonomi dan usaha lainnya. Berangkat dari cita-cita ideal itulah, kebijaksanaan dan strategi pembanguna KUD disusun secara terencana, terarah dan terpadu dengan tetap memperhatikan potensi dan aspirasi masyarakat pedesaan. Pada awal tahap pelaksanaan kebijaksanaan ini, peran pemerintah cukup besar, terutama dalam berbagai program yang mencakup prakarsa pendirian KUD, pemberian bimbingan dan bantuan fasilitas. Peran pemerintah yang demikian lebih didasari oleh keinginan untuk mempercepat tumbuh kembangnya KUD yang pada awal pendiriannya dinilai masih kecil dan lemah, baik dari skala usaha maupun pengelolaannya. Pada tahap berkutnya, penetapan dan pelaksanaan berbagai program pemerintah diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan dan kekuatan KUD sendiri. Ini penting agar KUD benar-benar tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang mampu berdiri di atas kekuatan dan kemampuan sendiri.
Kebijaksanaan pemerintah yang ditempuh tersebut sesuai dengan prinsip “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.” Artinya juga sebangun dengan pendekatan pembangunan belajar sambil bekerja. Sebagai program pertama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, adalah program Bimbingan Massal [Bimas] dengan memerankan koperasi pertanian sebagai penyalur kredit Bimas bagi petani. Namun demikian, dengan kondisi koperasi [koperasi pertanian] pada saat itu umumnya berskala kecil-kecil, menjadikan peranan koperasi dalam program Bimas kurang efektif dan efisien.
Dengan pengalaman tersebut, melalui suatu proyek percontohan Wilayah Unit Desa pada Bimas nasional yang disempurnakan, pemerintah berhasil menciptakan konsep unit desa, di mana di dalam wilayah unit desa, usaha dari beberapa koperasi disatukan dalam Badan Usaha Unit Desa [BUUD]. Dengan keberhasilan proyek percontohan BUUD, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa, di mana keikutsertaan koperasi dalam pembangunan diperteas dengan diterapkannya konsep Koperasi Unit Desa [KUD] sebagai bentuk badan hukum pembangunan koperasi dengan mengembangkan sakal usahanya merupakan landasan operasional dalam membina koperasi dipedesaan. Dalam hal ini, pembangunan koperasi secara langsung dikaitkan dengan pembangunan pertanian. Dengan demikian, Inpres No. 4 tahun 1973 merupakan tonggak yuridis keberadaan KUD, yang di dalamnya terkandung beberapa konsep strategis, yaitu:
1.   Bahwa unit desa merupakan kesatuan agroekonomis dalam satu wilayah, yang dibina dan dibentuk dalam rangka meningkatkan produksi pertanian. Mempunyai fungsi-fungsi penyuluhan pertanian, pengkreditan, penyaluran sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
2.   Bahwa wilayah unit desa dapat mencakup satu atau beberapa desa dalam satu wilayah atau lebih wilayah kecamatan di dalam satu kabupaten, dengan luas areal persawahan yang berkisar antara 600 sampai 1.000 hektare.
3.   Bahwa fungsi BUUD/KUD, yaitu melaksanakan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, secara bertahap ditingkatkan sehingga pada gilirannya mampu melaksanakan fungsi penyuluhan, pengkreditan, dan penyaluran sarana produksi, yang sebelumnya merupaka fungsi dari unsur-unsur unit desa lainnya, seperti petugas penyuluh lapangan [PPL], Bank Rakyat Indonesia, pengecer, dan warung unit desa. BUUD merupakan lembaga ekonomi unit desa dapat bergabung dan melebur dalam suatu Koperasi Unit Desa [KUD].
Sejalan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai koperasi, saat memasuki Pelita III, Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 1978, tentang BUUD/KUD, sebagai penyempurnaan dari Inpres No. 2 tahun 1973, di mana landasan usaha KUD diperluas menjadi daerah pedesaan sebagai suatu kesatuan potensi ekonomi. Usaha ekonomi KUD yang semula berorintasi pada wilayah unit desa diubah menjadi berorientasi pada potensi ekonomi perdesaan. Selain itu, karena garapan BUUD/KUD adalah daerah dan wilayah pedesaan sebagai satu kesatuan ekonomi tersendiri maka BUUD/KUD yang tadinya merupakan koperasi pertanian yang serba usaha pada tahap selanjutnya berubah menjadi koperasi aneka usaha [serba ada]. Selanjutnya, untuk lebih memampukan KUD sehingga dapat berdiri di atas kemampuannya sendiri, maka memasuki Pelita IV, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 1984, tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD, sebagai penyempurnaan dari Inpres No. 2 tahun 1978. Sejak itu peran BUUD digantikan oleh Badan Pembimbing dan Pelindung KUD [BPP-KUD]. Di bidang usaha, KUD diberi kesempatan usaha seluas-luasnya dan pemerintah menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi peningkatan pelayanan kepada anggotanya.

Makalah Ekonomi Koperasi Gemah Ripah, Kompas Gramedia

Defenisi  Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance ( federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  •  Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi

Pengurus Koperasi
          Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut berhasil memilih seluruh anggota pengurus darai kalangan anggota itu sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi ( mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia
          Koperasi di indonesia,menurut UU tahun 1992 diidentifikasikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di indonesia,prinsip koperasi telah dicantumkan dalm UU No. 12 tahun 1967 dan UU No.25,Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan,yaitu adanya penjelasan mengenai SHU(sisa hasil usaha).

Visi Dan Misi Koperasi Indonesia
VISI
Terwujudnya lembaga ekonomi dan social yang tangguh dan mampu memberikan pelayanan kepada anggota koperai dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.

MISI
  •  Meningkatkan usaha simpan pinjam untuk usaha produktif koperasi
  •  Meningkatkan pelayanan kebutuhan  pokok anggota
  • Meningkatkan peran serta anggota koperasi dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih maju dan produktif
  • Meningkatkan pembinaan anggota dalam pengembangan usaha unggulan lokal
  • Meningkatkan kemitraan dengan pihak lain dalam pengembangan koperasi


TUJUAN
  •  Meningkatkan tali persaaudaraan dan kebersamaan diantara sesama anggota koperasi
  • Memberdayakan koperasi hingga fungsinya lebih maksimal,efisien,efektif,dan produktif dalam meningktakan kesejahteraan anggota
  • Meningkatkan pendapatan serta pemerataan kesejahteraan anggota koperai secara frofesional.


PEMBAHASAN

            Koperasi Gemah Ripah adalah koperasi yang berbadan hukum di organisasi kompas gramedia. koperasi  ini beralamat di Palmerah brat,Kota Jkarta Barat,DKI Jakarta 11480,Indonesia.Jenis Koperasi yang dijalankan adalah koperasi simpan pinjam dan koperasi unit usaha. Koperasi gemah ripah untuk simpan  pinjam  berdiri tahun 1982 sedangkan untuk unit usahanya berdiri tahun 1985.Tujuan dari Koperasi ini adalah untuk mensejahterahkan anggotanya,karena koperasi ini adalah koperasi yang dibuat dari anggota untuk anggota dan oleh anggota.Visi –Misi untuk koperasi ini mengikuti Standart Departement koperasi.
            Landasan koperasi ini adlah koperasi yang serba bisa,artinya bahwa koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam dan juga unit usaha disatukan .berbeda ddengan landasan terbaru koperasi saat ini yaitu Undang-Undang Koperasi yang mana koperasi simpan pinjam dan unit usaha dipisah. Struktur  kepengurusan Koperasi Gemah Ripah ini terbagi atas Pengurus dan badan Pebgelola Bisnis.Pengelola dipilih Pengurus dan pengurus dipilih oleh anggota.untuk pengurus didapat dari kesukarelaan anggota karena tidak mendapat gaji,sedangkan untuk Pengeloala bisnis adalah orang yang sudah ditugaskan untuk mengurus bisnis koperasi dan digaji setiap bulannya.Masa bakti kepengurusan adalah 3 Tahun untuk satu periode.untuk modal yang digunakan dalam menjalankan koperasi ini bersumber dari anggota,sesuai dengan Prinsip koperasi yaitu dari anggota,oleh anggota dan untuk anggota.
            Syarat untuk menjadi  anggota dari koperasi gemah Ripah adalah menjadi karyawan tetap Kompas Gramedia.Karyawan tetap bisa dilihat dari ID Card masing-masing karyawan.Jiak warna Id Card Biru atau Mera,artinya sudah menjadi karyawan tetap.jika Putih,belum menjadi karyawan tetap Kompas gramedia.Sifat dari koperasi ini adalah Sukarela dan Tidak terikat. Koperasi gemah Ripah saat ini beranggotakan 4000-an.

            Ada 3 macam koperasi jenis simpanan yang dijalankan dalam koperasi ini
  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Simpanan Suka Rela adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

     Persyaratan agar menjadi anggota supaya diijinkan untuk meminjam sbb:
  • Jika sudah menjadi anggota selama 3 bualan,diperbolehkan untuk meminjam
  • Anggota harus mempunyai simpanan pokok
  • Batas pinjaman adalah 3x dari simpanan
  • Maksimal pinjaman  :36 Jt
  • Cicilan maksimal : 36 kali

Koperasi gemah ripah ini juga menjalin kerjasama dengan koperasi lainnya misalnya OMI( anak susaha dari Indomarco).untuk berjualan pada toko Koperasi gramedia diperbolehkan dengan syarat membayar sewa tempat. Jika koperasi ini memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut dimasukkan ke dalam kas koperasi.maslah –maslah yang terdapat dalam koperasi ini adalah
·     Dalam mencari pegawai tetap Kompas Gramedia untuk menjadi anggota koperasi,karena sifatnya yang sukarela,jadi sangat sulit untuk membawa orang-orang bergabung di dalam koperasi ini.
·   Untuk menjadi pengurus dari koperasi ini sangat sulit dikarenakan sistem sukarela jadi orang-orang banyak yang tidak mau untuk menjadi pengurus karena tidak digaji.

Hubungan yang yang dijalin antar pengurus dengan pengelola dan  anggota-anggota terjalin sangat baik,selau diadakan rapat tahunan,rapt ini di tujukan agar bisa saling bertukar informasi atau saling memberikan pendapat untuk perbaikan koperasi.untuk perkembangan koperasi ini saat ini sangat baik,dari tahun-ketahun koperasi ini semakin berkembang dan anggotanya juga semakin banyak.

Kesimpulan

Koperasi Gemah Ripah ini sudah cukup lama beroperasi terbukti dari tahun 1982-sekarang dan koperasi ini juaga bisa dibilang  cukup  besar karena  sudah beranggotakan  ribuan dan  koperasi ini juga menjalankan koperasi simpan pinjam  dan koperasi unit usaha.Kelemahan yang ditemukan dalam koperasi ini adanya sistem sukarela yang dimana untuk men jalankan koperasi ini dibutuhkan pengurus-pengurus tetapi karena pengurus tidak digaji membuat sangat sulit untuk mendapatkan orang yang rela untuk jadi pengurus tampa digaji.

Daftar Pustaka
  • S,Alam (2007).Ekonomi 3 untuk SMA dan MA kelas XII.Jakarta : Esis/Erlangga.ISBN 979-734-533-5
  • Hans,Prinsip-Prinsip Koperasi dan Undan-Undang Koperasi,Direktorat Jenderal Koperasi,1980

Sabtu, 11 Oktober 2014

Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam ( SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.

Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara. Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga).

Koperasi syar’iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980 , kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab Hanafi ‘Al-Hidayah’.

Yang jadi soal sekarang adalah koperasi model mana yang sesuai bagi perekonomian Indonesia? Apakah koperasi yang di daasarkan pada nilai-nilai tradisional yang cenderung berpola koperasi sosial ataukah koperasi modern model Barat yang berbasis sistem pasar? Atau justru gabungan keduanya?

Tampaknya model campuran, meski tidak berlabel syari’ah, jika dalam operasionalnya berlandaskan nilai dan prinsip syari’ah, tentu lebih mendekati fitrah sunnatullah. Artinya, sesuai dengan kebutuhan, potensi, kondisi, dan norma agama serta terhindar dari ekstrimitas ekonomi dan kesalahan materialisme sosialis maupun kapitalis.

BMT : BASIS GERAKAN KOPERASI

BMT sebagai lembaga yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan semangat koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT dikelola oleh Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, Sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki lembaga suvervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).

WILAYAH  KOPERASI

Pemberian Badan Hukum koperasi syariah oleh kandektop PK & M, tidak terhambat oleh adanya Koperasi Serba Usaha (KSU) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di daerah tertentu, karena koperasi syariah, baik KSU atau KSP BMT dilaksanakan dengan sistem bagi hasil (sesuai dengan prinsip syariah)

Hal ini didasarkan Kepres No.9 Tahun 1994 dan UU NO.9 Tahun 1995. Jadi Koperasi konvensional berbeda sistemnya dengan koperasi syariah. Keberadaan koperasi yang didasarkan pada prinsip syariah berlandaskan surat Dirjen Pembinaan Koperasi dan petunjuk lisan Menteri Koperasi pada 20 Maret 1995.

Di Indonesia, koperasi syariah telah berdiri sejak tahun 1998 yang lalu. Di Jakarta bahkan telah berdiri Induk Koperasi Syariah yang ketuai oleh Prof. Dr. Amin Aziz. Di Sumatera Utara telah berdiri Pusat Koperasi Syariah Sumatera Utara dan Pusat Koperasi Pesantren. Di Medan telah berdiri 33 buah BMT dan 21 di antaranya telah berbadan hukum koperasi syariah.

Badan Hukum Koperasi Syariah adalah badan hukum koperasi yang dikeluarkan oleh kantor Departemen Koperasi daerah tingkat dua, sama seperti badan hukum koperasi konvensional.

Asosiasi/Perhimpunan Koperasi Syariah Indonesia

Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau simpelnya Koperasi Syariah Indonesia memiliki Asosiasi yang menaungi seluruh BMT/KJKS/Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Indonesia. Asosiasi tersebut dikenal dengan nama BMT Center atau Perhimpunan BMT. Perhimpunan BMT tersebut berpusat di Jakarta yang beralamat di EQUITY TOWER  27th Floor SCBD Complex, Suite 27F Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia telp. (+62 21) 29035428, 29035429, facs. (+62 21) 29035430. Kantor BMT Center tersebut berlokasi sama dengan PT. Permodalan BMT Ventura yang notabenenya berfokus pada bisnis BMT.

Berbeda halnya dengan BMT Center, PT Permodalan BMT juga merupakan pusat BMT/Koperasi Syariah Indonesia, tapi PT. Permodalan BMT berfokus pada bisnis atau pembiayaan pada BMT di seluruh Indonesia. Jadi, kalau BMT Center mengurusi manajemen dan perlindungan hukum Koperasi Simpan Pinjam Syariah sedangkan PT. Permodalan BMT berfokus pada pemenuhan bisnis anggotanya atau tepatnya pembiayaan kepada koperasi syariah Indonesia.