BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum atau
ilmu hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Berikut ini
definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia
untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
- E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R.
Soeroso SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
-
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional
(1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi
kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat
kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang
besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
2.Tujuan
Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu
bertujuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum
ialah segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak
untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan
demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang
dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi
hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi
disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi
atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak
dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
- Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum
telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
- Orang
yang belum dewasa.
- Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu,
sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan
koperasi
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan
panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
:
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata
dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda
yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
- a.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir
b. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik
yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de
preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.Obyeknya benda-benda tetap.
Sumber :
- http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
- http://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/
- http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/3-hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
BAB 3
HUKUM PERDATA
A.
ISTILAH DAN
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum
perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat
lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan
prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya
pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain,
akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan
hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna
yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam
hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak
tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai
hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.
Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang
orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan
hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1.
Adanya
kaidah hukum
2.
Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.
Bidang hukum
yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum
benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B.
HUKUM
PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam,
artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam
ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada
yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun
penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.
Politik Hindia
Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi
menjadi 3 golongan:
a.
Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.
Golongan
timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
2.
Belum adanya
ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.
SUMBER HUKUM
PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2
macam:
1.
Sumber hukum
materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi
hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian
ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber hukum
formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.
AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.
KUHPerdata
(BW)
3.
KUH dagang
4.
UU No 1
Tahun 1974
5.
UU No 5
Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian
yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat
kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang
dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan
produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat
pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919
tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka
pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan
tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan
sengketa perbutan melawan hukum.
BAB
4
“ HUKUM PERIKATAN “
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam
lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain
mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu
perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
● Dasar Hukum
Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut :
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan
yang timbul dari undang-undang
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
- Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau
dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
● Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
- Pengecualian
: 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
- Perluasannya
yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
● Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal
1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah
sebagai berikut :
1.
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan
dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai
pengganti perikatan semula.
2.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh
keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang
lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang
lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh
undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu
perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.
Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya
pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan
tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan
persetujuan atau Cuma- Cuma.
4. Musnahnya barang yang terutang
5. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi
hukum dan dapat dibatalkan.
6.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat
untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua
macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau
waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- Lampau
waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
Sumber :
- http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
- http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
- http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan