Welcome Comments Pictures

Kamis, 19 November 2015

Mengatasi Rambut Rontok

Menggunakan Kuning Telur
Pertama silakan ambil telur, dan pisahkan kuningnya dari putihkan lalu kocok dengan merata. Tambahkan 1 sendok makan air bersih ke dalam kuning telur. Lalu campurkan putih telur dengan kuning telur yang sudah di campur air tadi. Cara penggunaanya, anda basahi rambut sambil dengan meremas-remasnya. Oleskan bahan yang sudah di buat tadi dengan menggunakan jari dikit demi sedikit ke rambut lalu pijat hingga keluar busa. Dan lakukan hingga benar-benar merata. Jika selesai silakan bilas rambut dengan air yang bersih.

Tepung dan Minyak Kelapa
Ambil tepung dan minyak kelapa 1 sendok lalu satukan hingga merata. Oleskan campuran tepung dan santan yang sudah dibuat ke kulit kepala dan gosok-gosok hingga menyebar keseluruh permukaan kulit kepala. Lalu diamkan kurang lebih sekitar 5 menit. Selesai, bersihkan dengan air.

Keramas dengan Hati-hati
Mengkeramas rambut terlalu keras dan berkelebihan dapat mengakibatkan rambut kering, rontok, dan berkotombe. Hal ini haruslah diperhatikan. Menggosok kulit kepala dengan kuku jari dapat mematahkan rambut dan juga membuat kulit mudah jadi iritasi. Menyisir rambut saat rambut masih

Amla
Amla atau Phyllanthus emblica yang mempunyai ciri pohon seperti cerme bisa digunakan jadi perawatan rambut. Caranya, ambil secangkir bubuk amla lalu tambahkan dua sendok minyak jarak dan satu buah telur, campurkan hingga merata dan halus. Setelah bahannya siap, lalu oleskan pada kulit dan rambut kepala, diamkan selama 30 menit lalu keramas.

Minyak Zaitun
Minyak zaitun mengandung vitamin E dan Antioksidan yang dapat membantu melembabkan rambut yang kering dan rusak. Caranya, oleskan minyak zaitun pada kulit rambut lalu pijat hingga merata sampai dengan 30 menit. Setelah selesai bilaslah dengan menggunakan air yang bersih.

Hindari Mengikat Rambut
Mengikat rambut saat istirahat atau waktu tidur, memang mempunyai rasa bebas dan tidak mengganggu. Tapi hal tersebut sangat mempengaruhi kesehatan rambut, salah satunya dapat membuat rambut menjadi kering atau rontok. Jadi, kami menyarankan untuk menghindari hal tersebut.

Menggunakan Lemon
Dengan menggunakan lemon, anda dapat menghasilkan rambut yang sehat, menjadi mengkilau, dan tentunya terhindar dari kekeringan rambut. Caranya, ambil 2 sendok teh jus lemon segar, 1 sendok teh madu, dan 2 sendok teh minyak kastroli atau minyak biji almond. Lalu aduk keseluruhannya hingga merata. Dan oleskan pada akar hingga ujung rambut, diamkan dengan handuk hangat selama satu setengah jam, bila sudah selesai baru bersihkan dengan menggunakan shampo. Melakukan cara ini bisa 2 minggu sekali.

Alpukat
Alpukat sangat kaya akan manfaat, salah satunya Alpokat Untuk Kecantikan. Dan kali ini alpukat akan bermanfaat untuk mengatasi rambut kering. Cara penggunaannya, haluskan daging alpukat hingga merata, lalu oleskan pada keseluruhan bagian rambut yaitu dari kulit hingga ujung rambut. Lalu diamkan selama 20 menit, jika sudah selesai maka bersihkan dengan air.

Sumber: http://kesehatan96.blogspot.com/2013/05/mengatasi-rambut-kering-secara-alami.html#ixzz3rrWXoDMO

Resensi Film Monster University


Data/Identitas Film
  • Judul  : Monsters University
  • Jenis Film : Animation, Adventure, Comedy
  • Produser : Kori Rae
  • Sutradara : Dan Scanlon
  • Penulis Naskah : Daniel Gerson dan Robert L. Braid
  • Penyunting : Greg Snyder
  • Musik : Randy Newman
  • Durasi Film : 103 menit
  • Perusahaan Film : Walt Disney Animation Studios
  • Diputar : Mulai tanggal 23 Juni 2013 di bioskop Indonesia.

Pemeran Film Monster University
  • Billy Crystal sebagai Michael “Mike” Wazowski
  • John Goodman sebagai James P. “Sulley” Sullivan
  • Steve Buscemi sebagai Randall “Randy” Boggs
  • Joel Murray sebagai Don Carlton
  • Sean Hayes sebagai Terri Perry
  • Dave Foley sebagai Terry Perry
  • Petter Sohn sebagai Scott “Squishy” Squibbles
  • Charlie Day sebagai Art
  • Hellen Mirren sebagai Abigail “Dean” Hardscrabble
  • Alfred Molina sebagai Professor Knight
  • Noah Johnston sebagai Mike Wazowski Muda
  • John Krasinski sebagai Frank “Frightening” McCay
Pendahuluan
Monster University adalah sebuah film komedi animasi komputer 3D Amerika serikat yang diproduksi oleh Pixar Animation Studios dan dirilis oleh Walt Disney Pictures. Disutradarai oleh Dan Scanlon dan diproduseri oleh Kori Rae. Film ini merupakan film keempat belas yang diproduseri oleh Pixar Studios, dan prekuel dari film sebelumnya, Monster Inc. [2001]

Isi
Michael "Mike" Wazowski berusia enam tahun dan bersekolah di Frighton Elementary School. Ia bersama teman sekelasnya mengunjungi Monsters Inc., sebuah "perusahaan untuk menakuti-menakuti" yang bertujuan memasok Monstropolis dengan energi. Saat sedang berkunjung, Mike dan teman sekelasnya bertemu dengan Frank “Frightening” McCay, seorang karyawan perusahaan yang sedang bertugas. Frank memberikan tips pada para siswa mengenai bagaimana caranya menjadi scarer (penakut-nakuti), kemudian menyuruh mereka untuk menyaksikannya memasuki dunia manusia. Frank tidak menyadari bahwa Mike telah menyelinap memasuki dunia manusia sebelum ia menutup pintu. Awalnya, Mike melihat dan mendengar Frank meraung, lalu seorang gadis kecil berteriak ketakutan. Namun, sebelum Mike menyelinap ke kamar di dunia manusia, seorang siswa melihat dan melaporkannya pada guru. Frank keluar dari kamar, diikuti oleh Mike. Saat Frank mengetahui apa yang telah terjadi, ia menegur Mike. Namun Frank kagum akan keahlian menyelinap Mike dan Frank pun memberi pujian kepada Mike kalau dia bisa menjadi scarer yang hebat. Guru juga menegur Mike, tapi Mike sangat senang dengan pujian Frank dan menyatakan niatnya bahwa ia ingin menjadi scarer ketika ia besar nanti.





Tiga belas tahun kemudian, Mike diterima di Monsters University yang bergengsi. Mike yang sudah menjadi mahasiswa mulai mengambil jurusan scaring (menakut-nakuti) di Monsters University.
Pada hari pertama kuliahnya, Mike berteman dengan Randall "Randy" Boggs, seorang mahasiswa pemalu yang berhasrat ingin menjadi mahasiswa populer, namun memiliki kesulitan untuk mengendalikan kemampuan kamuflasenya. Pada kelas scaring pertama, Mike sangat bersemangat mengikuti kuliah meskipun banyak yang meremehkan dia karena badan kecilnya dan tak menyeramkan maka dari itu Mike sangat bekerja keras untuk dapat masuk ke jurusan Menakuti-nakuti. Disitulah pertemuan pertama antara Mike dengan James P. “Sulley” Sullivan, sifat Sulley berkebalikan 180 derajat dari Mike. Sulley yang notabene anak dari scarer terbaik, Sullivan, merasa tak perlu belajar untuk menjadi menyeramkan dan membuatnya malas. Suatu malam, saat sedang belajar, Sulley secara tak sengaja menerobos ke kamar Mike untuk menyembunyikan Archie, maskot babi universitas Fear Tech (universitas saingan Monsters University). Lalu Archie mencuri topi Mike dan kabur. Mike dan Sulley mengejar Archie untuk menangkapnya. Saat mereka berdua sedang berupaya menangkap Archie, Sulley mengajak Mike untuk bergabung dengan Roar Omega Roar (RΩR), sebuah organisasi populer di kampus. Mike mencoba bergabung, namun ketidaksepahamannya dengan Sulley memicu persaingan antara mereka berdua.



Mike dan Sulley mulai bersaing untuk menunjukkan siapa scarer yang lebih baik. Sementara itu, Dean Hardscrabble, ketua jurusan scaring MU, mengumumkan kepada para mahasiswa bahwa ujian akhir semester akan menentukan apakah mereka bisa melanjutkan pendidikan mereka di MU. Mike dan Sulley mulai berkompetisi di luar kendali. Akibatnya, Dean Hardscrabble mengeluarkan mereka berdua dari jurusan scaring, dan Sulley dikeluarkan dari organisasi Roar Omega Roar. Tidak senang dengan jurusan barunya, Mike memutuskan untuk ikut serta dalam Scare Games (pertandingan fisik untuk menguji kemampuan menakut-nakuti para monster) , berharap bisa membuktikan bahwa ia adalah scarer yang baik. Namun, saingannya dalam Scare Games adalah tim dari organisasi dan perkumpulan di MU.

Secercah harapan muncul setelah Mike bergabung dengan Oozma Kappa, organisasi yang berisikan para monster canggung, termasuk pendirinya Don Carlton, Scott "Squishy" Squibbles yang gugup dan pemalu, Art yang eksentrik dan berjiwa bebas, serta Terri dan Terry Perry bersaudara yang kerap bertengkar (keduanya berbagi tubuh yang sama). Mike mendaftarkan Oozma Kappa dalam Scare Games, namun masih butuh satu pemain lagi. Mike akhirnya dengan enggan mengijinkan Sulley bergabung dengan Oozma Kappa dan membuat kesepakatan dengan Dean Hardscrabble bahwa jika mereka menang, maka tim mereka akan diizinkan kembali untuk mengikuti kelas scaring, namun jika mereka kalah, maka Mike akan keluar dari Monsters University. Sulley tidak beranggapan bahwa tim mereka akan menang, tapi Mike tetap optimis dan menawarkan diri untuk melatih tim. Sementara itu, Randy bergabung dengan RΩR dan meminta Mike untuk berhenti berbicara padanya.

Di luar dugaan, Oozma Kappa sukses melewati putaran pertama pertandingan walaupun masih ada perselisihan antara Mike dan Sulley yang membuat tim Oozma Kappa belum memiliki Kerja Sama yang baik. Saat pesta di markas RΩR, anggota RΩR mengolok-olok Oozma Kappa dan mempermalukan mereka di depan seluruh kampus dan itu membuat semangat mereka menurun. Kunjungan rahasia ke Monsters, Inc. mengangkat semangat mereka kembali dan Oozma Kappa siap menghadapi RΩR di babak final.

Mendekati babak final, Sulley tidak yakin bahwa Mike adalah scarer yang baik. Ketika babak final digelar, Sulley memanipulasi perlengkapan pertandingan agar Mike bisa mencetak skor tinggi dan dengan demikian Oozma Kappa bisa memenangkan pertandingan.





Saat Mike menyadari hal ini, ia sangat kecewa dan memutuskan untuk membuktikan pada semua orang bahwa ia bisa menjadi scarer yang baik. Mike kemudian menerobos masuk ke ruang lab dan menggunakan pintu menuju dunia manusia. Mike berusaha untuk Seorang anak yang sedang tertidur pulas, namun rencananya tidak berhasil dikarenakan Mike yang tidak memiliki fisik menakutkan dan ia gagal menakut-nakuti anak tersebut. Kegagalannya tidak sampai di situ saja, ternyata Mike berada di Kamp Perkemahan Musim Panas dimana anak-anak di kamp tersebut membuat Mike tidak bisa kembali ke dunia Monster. Sulley yang menyadari apa yang telah terjadi segera memasuki dunia manusia untuk mencari dan membawa Mike kembali.

Setelah menemukan Mike dan membujuknya, mereka berniat untuk kembali, namun Dean Hardscrabble menonaktifkan pintu, menjebak mereka di dunia manusia. Mike sadar bahwa satu-satunya cara agar mereka bisa kembali ke dunia monster adalah dengan menghasilkan "energi jeritan" yang cukup untuk membuka pintu dari dunia manusia. Bekerja sama, Mike dan Sulley menakut-nakuti orang dewasa yang sedang menginvestigasi, menghasilkan energi yang lebih dari cukup untuk mengembalikan mereka ke dunia monster. Tindakan ini menyebabkan mereka berdua dikeluarkan dari universitas, namun sebelum mereka pergi, Dean Hardscrabble mengakui bahwa aksi Mike dan Sulley sangat mengesankannya, dan ia berharap semoga mereka berdua beruntung. Mike dan Sulley memutuskan untuk bekerja sebagai karyawan di ruang surat Monsters, Inc.. Dari waktu ke waktu, mereka bekerja di sana dari menjadi penerima Surat, Petugas Kebersihan, Koki Kantin hingga akhirnya keduanya menjadi bagian dari tim scarer terbaik, kisah yang kemudian diceritakan dalam
 Monsters, Inc..



Kekurangan & kelebihan
  • Kekurangan
1. Alur cerita yang mudah ditebak karena sifat dari karakter Mike dan Sulley sudah terlihat jelas dalam sekuel sebelumnya Monsters, Inc..
2. Kurangnya unsur kejutan pada film ini ketimbang dari sekuel sebelumnya Monsters, Inc. yang sangat sukses membuat Penonton ketagihan untuk menonton film tersebut.

  • Kelebihan
1. Animasi 3D yang berwarna warni membuat latar tentang dunia perkampusan menjadi lebih hidup dan kehidupan dunia perkampusan terlihat menyenangkan.
2. Film ini memiliki unsur Pantang Menyerah yang sangat baik untuk diajarkan kepada Anak anak maupun Remaja dan orang Dewasa yang menontonnya.
3. Setiap karakter mempunyai sifat dan ciri khas masing-masing yang sangat unik.

  • Penutup
Monster University ini sangat bagus, layak ditonton oleh semua kalangan karena sangat menyenangkan yang dapat membuat kita terhibur. Pesan moral juga sangat dominan dalam film ini, persahabatan, kerja keras, pantang menyerah, kerja sama dan kepedulian yang dapat kita pelajari.




Cara Mudah Mendownload Video di Youtube

Sebagian orang tidak mengetahui bagaimana cara mendownload video di youtube, disini saya akan menjelaskan cara mendownload di youtube..

1.     Masuk ke situs youtube
2.     Cari dan pilih video yang ingin kalian download
3.     Klik untuk menjalankan video youtube yang ingin kalian download
4.     Jika vodeo sedang berjalan kalian bisa lihat di URL video tersebut di browser anda
5.     Untuk mendownloadnya kalian dapan menambahkan kata ss sebelum kata yang terdapat di URL tersebut
Selamat mencoba J


Membuat Bunga dari Sabun Mandi

Disini saya akan memberi tahu cara membuat bunga dari sabun mandi yaitu :
Bahan-bahan yang digunakan:

1.sabun mandi
2.tepung tapioka atau maizena
3.pewarna
4.parutan kelapa atau keju
5.mangkok pot bunga

Cara membuatnya :
1.    Sabun mandi di parut dengan parutan kelapa.
2.    Parutan tadi masukkan ke dalam mangkok,campurkan tepung ke dalam mangkok dan aduk dengan rata jangan lupa berikan air sedikit.
3.    Adonan tersebut bagi menjadi dua: yang satu diberikan pewarna hijau dan yang satu diberikan pewarna merah.
4.    Siapkan sumpit untuk tangkainya
5.    Ambil sedikit adonan berwarna merah lalu letakkan pada ujung sumpit kemudian bentuk seperti bunga.
6.    Balut tangkai dengan adonan yang berwarna hijau dan jangan lupa bentuk seperti daun
7.    Lakukan hal yang sama sampai dengan adonan tersebut habis
8.    Setelah adonan selesai maka biarkan sampai adonan tersebut kering.

9.    Jika sudah kering maka bungan tersebut dapat di gunakan sebagai hiasan.

Kamis, 29 Oktober 2015

28 April 2015

Ulang tahun ke 20 saya tahun ini diluar dugaan saya karena saya mempunnyai teman-teman yang sangat special. Mereka memberikan kejutan yang tidak terduga. Ulang tahun saya tepat tanggal 28 april dan beda 1 hari dengan teman saya Atikha, Atikha tanggal 29 april. Tidak terduganya adalah saya dan atikha dibuatkan stopmotion oleh agy, sepri,Muas, umam, dan restu.
Stopmotion yang sangat bagus dan menghabiskan waktu mereka. Terkesannya perjuangan mereka mebuatkan saya dan atikha stopmotion ini dengan merela-rela kan untuk tidak tidur berhari-hari. tepat pada ulang tahun saya, saya diberi kejutan di kampus H Gunadarma dengan agy yang menyamar menjadi perempuan berkerudung. Saya di seret dengan mata tertutup dari lantai bawah ke atas dengan Sarah, Atikha dan yang lain.

Bukan hanya dikampus, sepulang dari kampus mereka member saya kejutan lagi dirumah dengan membawakan kado yang sangat banyak. Atikha dan Sarah juga membuatkan saya video yang berisi kumpulan foto saya. Terima kasih yaa kalian  

BUKA BERSAMA DI BOGOR


Pada bulan Ramadhan tahun 2015 saya dan teman-teman dekat saya berencana untuk buka bersama tapi sulit untuk menyatukan jadwal banyak orang. Pada akhirnya dengan secara mendadak kami memutuskan untuk berbuka puasa di bogor sepulang kuliah. Saya, Sarah,Atikha,Muas, Sepri, Agy, Restu, Pandu, Febriyanto pada akhirnya sepakat untuk berbuka puasa di bogor tepatnya WHO (Warung Hotplate Odon) kami bersembilan pergi naik kereta api tujuan bogor. Sekitar jam 17.00 WIB, dan tanpa disengaja kami semua menggunakan baju berwarna hitam dan biru dongker. Ini adalah kebetulan yang terlihat sangat kompak haha..
Rencana yang tadinya ingin buka bersama di bogor tetapi kandas menjadi buka bersama di kereta. Kami buka puasa dikereta dengan meminum teh pucuk untuk membatalkan. Kereta yang sangat penuh juga karena jadawal orang pulang kerja jadinya kami berpisah gerbong. Restu dan Sepri beda kereta dengan kami karena tidak cukup dan sangat penuh.
Setiba kami di stasiun bogor kami membeli roti unyil untuk mengganjal perut agar tidak terlalu lapar, karena kami masih harus menaiki angkutan umum untuk sampai ke WHO. Satu angkutan umum penuh dengan kita, dengan candaan, dan tawa kita bersama. Setiba kami di WHO, kami langsung memesan makanan dan sebagian teman-teman saya ini ada yang belum tahu WHO. Jadi menu di WHO itu ada level 1-5. Kami membohongi salah satunya yaitu Febriyanto yang memesan level 3 dan dia sangat kepedasan.
Bukan hanya makan tetapi kita juga foto bareng-bareng, dan selfie ramai-ramai. Setelah dari WHO kami harus jalan yang lumayan jauh untuk menemukan angkutan umum, sambil berjalan kami juga foto-foto di tengah gelap dan ada sinar bulan. Kami foto melompat ramai-ramai dengan baju yang sebagian warnanya sama yitu hitam dan biru. Ketika mendapatkan angkutan umum juga kami bercanda-canda di dalam angkutan dengan Restu yang menyamar seperti turis asing yang tidak pernah ke bogor.
Walaupun seperti berpergian biasa saja tetapi kesan dan erita bersama mereka tidak akan terlupakan. Salah satu dari kami ada yang berkata “pertemanan itu tidak ada yang sempurn” apapun masalah yang ada diantara kita saat ini ataupun nanti, tapi saya sangat sayang dengan mereka. Ohh iya kurang satu lagi yaitu Umam , umam tidak bisa ikut karena masih di kampong halaman. Sekecil apapun perjalanan kita tetapi selalu ada cerita yang sangat berkesan, semoga apapun masalah yang ada diantara kita nanti ataupun saat ini tidak akan pernah ada perpisahan yang benar-benar seperti orang yang tidak mengenal satu sama lain. Memang tidak ada yang sempurna tapi kalau dilakukan bersama pastu akan sempurna. Bismi sayang kalian semua. Semoga apa yang sudah kita jalani selalu ada silaturahmi diantara kita walaupun sudah lulus nanti.

YOGYAKARTA


Liburan semester empat ini saya dan teman-teman saya berlibur ke Yogyakarta. Ini adalah pertama kalinya saya pergi keluar rumah sendiri dan menginap selama 6 hari tanpa satu orangpun anggota keluarga. Saya pergi bersama sahabat-sahabat saya yaitu Atikha Citra Ayu, Sarah Azania, Restu, Muas, Agy dan Aryo. Saya pernah berlibur ke Yogyakarta bersama keluarga tetapi tempat yang saya dan keluarga saya kunjungi hanya candi, malioboro, tempat-tempat kuliner dll..
Berbeda dengan perjalanan bersama teman-teman saya kali ini, perjalanan kali ini lebih ke tempat yang sudah banyak orang-orang kunjungi tetapi kita belum mengunjungi tempat tersebut. Saya dan teman-teman saya menginap selama 6 hari, kami pergi ke Yogyakarta dengan menggunakan kereta dari stasiun pasar senen, sampai stasiun Lempuyangan. Karna ini oertama kalinya saya pergi jauh bersama teman-teman dekat saya, jadi saya merasa bahagia sekali dan sulit di lupakan.
Sesampai di stasiun Lempuyangan kami naik taksi gelap (taksi tanpa argo) untuk menuju penginapan. Kami menginap di kaliurang tepatnya dibawah kaki gunung merapi. Di daerah kaliurang udaranya sangat dingin dan masih sangat seoi, bisa dibilang pedalaman Yogyakarta. Dari kaliurang ke kotanya membutuhkan waktu 2 jam. Kami menyewa mobil avanza untuk berjalan-jalan disana, yang membawa mobilnya adalah teman saya yang bernama Restu.
Hari pertama kami tiba, kami hanya beristirahat di villa. Ohh iya.. kami menginap di villa teman kami yang bernama Aryo. Setiba kami di villa, saya dan teman-teman saya langsung mandi karena perjalanan di kereta cukup sangat melelahkan. Setelah kami mandi kami tidur sampai sore. Niatnya kami ingin pergi makan ke alun-alun tapi mobil sewaannya tidak dating jadi kami makan di villa lalu tidur. Keesokan harinya kami berniat untuk berjalan pagi ramai-ramai ke tempat wisata merapi untuk mencari sarapan. Tetapi niat itu berbelok dan pada akhirnya kami hanya meminum segelas teh hangat dan menaiki gunung merapi dengan menggunakan flatshoes, sandal tidur, sepatu sandal untuk pergi. Tapi sangat menyenangkan karena kita melalukan itu bersama-sama walaupun sepatu yang perempuan pada rusak. Kami turun dari gunung merapi sekitar jam 11.00 dan langsung balik kepenginapan. Kami bergegas-gegas mandi untuk mengunjungi pantai Indrayanti.
Kami jalan ke pantai Indrayanti sekitar jam 13.30 dalam keadaan lapar. Rencananya mau makan di pantainya tetapi apa daya cacing-cacing di perut sudah bernyanyi, dan akhirnya kami berhenti dijalan untuk memakan bakso. Setalah makan bakso kami melanjutkan perjalanan menuju pantai Indrayanti. jalanan yang berkelok-kelok dan kurang bagus tetapi kami puas setalah sampai di pantai Indrayantinya karena sangat bagus.
Hari ke-3 kami pergi ke kalibiru, tempat dimana kita bisa melihat pemandangan dari atas pohon (rumah pohon) jalanan menuju kalibiru lebih susah dan sangat sangat berkelok-kelok dibandingkan jalanan menuju pantai Indrayanti. untungnya teman saya Restu jago bawa mobilnya, kalau tidak mungkin kita sudah jatuh ke jurang. Karena jalanannya kanan kiri jurang dan sangat curam, bukan hanya itu tetapi banyak hutan-hutan dan sangat sepi. Setalah tiba dikalibiru tempatnya sangat bagus, tetapi sayangnya teman saya Sarah takut pada ketinggian jadi tidak bisa ikut foto diatas pohonnya.
Hari ke-4 kami pergi ke sungai oyo yang terkenalnya adalah Goa Pindul, sebenarnya Goa pindul terbagi beberapa perjalanan tetapi kita memilih sungai oyo. Di sungai oyo kita menelusuri arus sungay dengan duduk diatas ban dengan menggunakan pelampung. Sungainya berwarna hijau, dan pada saat sudah di tengah-tengah sungai dengan kedalaman 5M kami dilepas untuk berenang, ini juga yang sangat seru Karena kita berenang dengan menggunakan pelampung. Jadi agak sulit berenangnya dan kita saling tarik menarik satu sama lain.
Di hari ke-4 bukan hanya sungai oyo, setelah sungai oyo kami pergi menuju pantai Widiombo, pantai yang sangat jauh bahkan sudah keluar dari gunung pindul. Jalanannya kali ini sungguh amat curam dan kami pergi menuju pantai itu sore hari. Wow ada rasa tegang dan takut menuju pantai itu, yang tadinya beberapa dari kami tidur di mobil sampai trerbangun karena jalanan yang sangat seram. Kami berniat untuk menyelam dipantai wiwidombo dengan biaya 30.000/orang. Kami menyelam jam 17.00 degan ombak yang sangat tinggi. Pantai Widiombo ini adalah pantai perbatasan benua atau samudera gitu. Di pantai ini juga sebenarnya dilarang berenang Karena banyak hewan-hewan laut yang berbahaya. Di pinggiran pantainya saja ada ular laut, bulu babi, dll.. tetapi kami nekat untung menyelam, karena ombak yang semakin tinggi menjadi membuat kami terseret dan karena kaki saya terkena karang (berdarah), dan aryo yang terkena bulu babi. Akhirnya saya dan teman-teman saya memutuskan untuk berhenti jam 18.00 lagi pula sudah memasuki waktu maghrib. Kami mandi di kamar mandi umum sekitar pantai dan selesai jam 20.00.
Malam hari dari pantai Widiombo kami member kejutan ulang tahun untuk teman kami yang bernama Agy. Karena tepat hari Agy berulang tahun, semakin banyaklah cerit perjalanan kami.

Perjalanan kami ditutup dengan malam terakhir berbelanja ke malioboro dan makan di angkringan sekitar malioboro. Setelah itu kami memutuskan untuk bakar-bakar sosis di villa. Rasanya tidak ingin pulang, karena kebersamaan kami sangat menyenangkan dan saya sangat saying dengan mereka. Karena merekalah liburan saya menjadi banyak cerita.

Rabu, 21 Oktober 2015

OBJEK WISATA KALIBIRU

        Pada tanggal 25 Agustus 2015 saya dan teman-teman saya pergi ke Yogyakarta dengan kereta dari stasiun Pasar Senen dan turun di stasiun Lempunyangan Yogyakarta. Saya pergi bersama Atikha Citra Ayu, Sarah Azania, Agy Maulana, Restu Dimar Prayogi, dan Aryo Nugroho.
        Perjalan kereta dari Jakarta ke Yogyakarta 8 jam, saya dan teman-teman saya menginap di daerah Kaliurang, kaki Gunung Merapi. Saya dan teman-teman saya pergi kebeberapa objek wisata Pantai Indrayani, Merapi, Pantai Widiombo, Kalibiru, Sungai Oyo, dan hari terakhir membeli oleh-oleh di pusat perbelanjaan Malioboro.
        Saya akan menceritakan perjalanan saya ke objek Wisat Kalibiru. Pada hari ke-3 kami merencanakan untuk ke Kalibiru. Ini adalah pertama kalinya saya dan teman-teman saya pergi ke objek wisata Kalibiru.  Perjalanan dari Kaliurang menuju Kalibiru kurang lebih 3 jam. Perjalanan menuju Kalibiru kita melawati jalanan yang curam dan banyak hutan-hutan. Bahkan tidak ada kendaraan, hanya kendaraan kita saja yang melintas. Awalnya saya dan teman-teman saya sempat ragu karna jalanannya sangat sepi, karena kita pertama kalinya jadi kita merasa khawatir, takut tersesat. Perjalanannya banyak tikungan tajam dan berkelok-kelok. Kanan kiri jurang, teman saya yang bernama Restu bahkan sangat merasa takut karena dia yang membawa mobil. Kami melewati waduk yang sangat bagus sebelum perjalanan naik.





        Objek wisata Kalibiru berada di Menoreh Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketinggian 450 M dpl. Objek wisata Kalibiru berada disebelah barat Yogyakarta denganjarak tempuh kurang lebih 40 kilometer dari arah Kota Wates, Ibukota Kabupaten Kulonprogo



        Ini adalah anak tangga apabila kita mau menuju masuk objek wisata Kalibiru dari parkiran mobil. Anak tangganya cukup banyak dan naik turun. Untuk foto diatas pohon tersedia 3 pos. di kalibiru juga ada permainan Flying Fox. Setelah menaiki flying fox kita bisa langsung menaiki atas pohon untuk foto, tetapi apabila kita tidak menaiki permainan flying fox kita menaiki tangga untuk foto diatasnya.

        foto saya dan teman-teman saya., disekitar tempat foto tersedia pendopo untuk berteduh karena cuacanya sangat panas dan debunya cukup banyak. Kami bersepakat untuk menggunakan baju berwarna sama.



        Saat kita berfoto diatas pohonnya kita akan mendapat pemandangan seperti yang ada di foto saya ini. Pemandangan dari atas seperti ini sangat bagus, tetapi tidak untuk yang takut pada ketinggian. Saya saja sangat takut naik ke atas pohon ini. Tetapi tidak perlu khawatir karena ada pengamannya dan ada orang yang menjaga di atas, tetapi tetap saja sangat menegangkan walaupun ada pengamannya. 




        Salah satu daya tarik objek wisata ini adalah pemandangan alam yang indah, dengan hijaunya hutan dan hamparan bukit bukit yang sangat luas dengan pemandangan alamnya yang sangat indah dan mempesona. Masyarakat pedesaan yang ada disekitar objek wisata Kalibiru juga sangat ramah, sopan dan sangat baik.
        Menurut teman saya yang bernama sarah “objek wisata kalibiru tempat yang sangat bagus tetapi akses menuju tempatnya sulit di jangkau, fasilitas parker dan tempat makannya kurang memadai. Petunjuk arah menuju tempatnya juga kurang jelas”. 




Senin, 29 Juni 2015

bab 12 13 14

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
§  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
§  Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
§  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
§  Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
§  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK – HAK KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
·                     Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·                     Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·                     Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·                     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·                     Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·                     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·                     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·                     Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·                     Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN KONSUMEN

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
·                     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·                     Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·                     Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·                     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK 

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
·                     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·                     Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
·                     Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·                     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·                     Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK
                                                                      
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah: 
·                     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·                     Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·                     Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·                     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
·                     Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·                     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·                     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
            PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
1.                  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2.                  Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
3.                  Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.                  Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
5.                  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
6.                  Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
7.                  Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
1.                  barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
2.                  barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
3.                  barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
4.                  dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
5.                  barang atau jasa tersebut tersedia.
6.                  tidak mengandung cacat tersembunyi.
7.                  kelengkapan dari barang tertentu.
8.                  berasal dari daerah tertentu.
9.                  secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
10.              menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
11.              tanpa keterangan yang lengkap.
12.              menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
1.                  menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
2.                  Tidak mengandung cacat tersembunyi.
3.                  Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
4.                  Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
1.                  mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
2.                  Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
3.                  Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
4.                  Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
5.                  Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
6.                  Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN


Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
                                                                             
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
·                     menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
·                     menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
·                     menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
·                     menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
·                     mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
·                     memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
·                     menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
·                     menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
1.                  Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.                  Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.                  Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.                  Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
·                     Ganti rugi dalam bentuk :
1.                  Pengembalian uang atau
2.                  Penggantian barang atau
3.                  Perawatan kesehatan, dan/atau
4.                  Pemberian santunan
·                     Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
·                     Kurungan :
1.                  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2.                  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·                     Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 
·                     Hukuman tambahan , antara lain :
1.                  Pengumuman keputusan Hakim
2.                  Pencabuttan izin usaha;
3.                  Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4.                  Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5.                  Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 





Anti monopoli dan pasar persaingan tidak sehat

 

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

 

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”. Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


          Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
          Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
          Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
          Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoli
          Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
          Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
          Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli                                                                                                                          
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5.  Kartel
6. Trust
7. Oligopsonih
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar neger
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
          Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
     yang terdiri dari :
Oligopoli
          Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Penetapan Harga.
          Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,antara lain :
·         perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
·         Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
·         Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan
Pembagian Wilayah
          Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Pemboikotan
          Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
          Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Trust
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
Oligopsoni
          pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
          Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Integrasi Vertikal
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.



Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Monopoli
          Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau
nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
Monopsoni
          Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Penguasaan Pasar
          Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Persengkongkolan
          Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
3. Posisi dominan, yang meliputi :
·         Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
·         Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
·         Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
·         Jabatan rangkap
·         Pemilikan saham
·         Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
          Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang , yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang , yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan , pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian , KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
·         Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
·         Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
·         Efisiensi alokasi sumber daya alam
·         Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
·         Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·         Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
·         Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
·         Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
          Praktek monopoli  adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
          Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
          Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
          Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
          Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
–  Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
–  Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
–  Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.

Sanksi
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.


Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
pencabutan izin usaha
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.






Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Cara – Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
         Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
         2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
  • Beberapa pengertian Negosiasi
Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.

Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
  • Pola Perilaku dalam Negosiasi
  1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
  4. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
  • Ketrampilan Negosiasi
  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  5. Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
  • Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
  1. Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
  2. Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
  3. Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Mediasi
  • Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
  • Prosedur Untuk Mediasi
  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
  • Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
  1. Netral
  2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
  • Tugas Mediator
  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
  • Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
  • Azas- Azas Arbitrase
  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
  2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
  3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
  4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
  • Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Perbandingan antara perundingan, arbitrase Dan Ligitasi
  • Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
  • Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah 
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
  • Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

Sumber :